Rangkuman Terkait
- Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kinerja Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual – Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023 - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Haji Tahun 2023 dan Persiapan Haji Tahun 2024 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan Rencana Strategis Tahun 2022-2027, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Komponen BPIH 1445 H/2024 M dan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, dan Dirut Saudia Airlines
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav
Tanggal Rapat: 15 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 4 Mar 2024,Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Dirut Pertamina Patra Niaga
Pada 15 November 2023, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav membahas Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Moekhlas Sidik dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Timur 2 pada pukul 11.00 WIB. (Ilustrasi: CNBC Indonesia)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Dirjen PHU Kemenag RI
- Salah satu landasan kebijakan dari Kementerian Agama untuk melayani jamaah haji diantaranya adalah transportasi udara dan itu sudah dicantumkan di dalam Ta'limatul Hajj;
- Pihak penyelenggara (pemerintah Indonesia) diminta untuk memilih perusahaan angkutan yang memiliki potensi dan kemampuan yang baik untuk mengangkut dan memulangkan jamaah haji ke negaranya dan harus mendapatkan izin dari Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kesepakatan tentang angkutan udara yang ditandatangani antara pemerintah kedua negara.
- Perusahaan angkutan Saudi Arabia mengatur kesamaan pengangkutan jemaah haji dengan angkutan nasional setiap negara asal kedatangan jemaah haji tanpa terkecuali. Oleh karena itu, GACA menegaskan bahwa kesepakatan kontrak dengan pihak ketiga untuk mengangkut jamaah haji tidak dilakukan kecuali tidak ada perusahaan angkutan negara jemaah haji dan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Umum Penerbangan sipil Saudi Arabia.
- Kementerian Agama secara bertahap akan menerbitkan regulasi tentang Pedoman Penyediaan Penerbangan Haji yang berisi antara lain persyaratan administrasi dan teknis serta prosedur penyediaan;
- Kementerian Agama mengundang semua maskapai yang ada untuk menjajaki kerjasama dan mengusulkan maskapainya dalam proses penyediaan layanan bagi jamaah haji Indonesia dan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.
- Kementerian Agama bersama Kementerian Perhubungan melakukan seleksi administrasi dan teknis atas dokumen maskapai penerbangan yang mengajukan penawaran dan menetapkan penyedia transportasi haji.
- Maskapai melakukan pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
- Masa operasional pemberangkatan jemaah haji 30 hari dan dimulai pada 12 Mei-14 Juni 2024. Masa operasional pemulangan jemaah haji juga 30 hari dan dimulai 22 Juni-21 Juli 2024.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub
- Ditjen Hubud merupakan salah satu mitra Kementerian Agama dalam penyelenggaraan transportasi udara bagi ibadah haji;
- Memberikan masukan teknis dan operasional penerbangan untuk kegiatan angkutan udara haji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan evaluasi teknis terhadap sarana dan prasarana di bidang penerbangan untuk mendukung kegiatan angkutan udara haji.
- Bersama Kementerian Agama mengevaluasi pelaksanaan angkutan udara haji dari aspek teknis dan operasional penerbangan.
- Angkutan Udara Jemaah Haji;
- Bersifat niaga tidak berjadwal untuk keperluan angkutan udara jemaah haji Indonesia
- Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Agama dengan perusahaan penerbangan pelaksana yang ditunjuk
- Harus memenuhi persyaratan transportasi udara yang meliputi : persyaratan administratif, standar kelaikudaraan dan standar pelayanan
- Kuota Haji Indonesia tahun 2024 menurut Kementerian Agama sebesar 241.000 Jemaah Haji yang akan dibagi menjadi 598 kloter. Jumlah ini mengalami peningkatan 20.000 lebih banyak dibanding tahun 2023.
- Pelayanan untuk jemaah haji Tahun 1445 H/2024 M;
- Pelayanan Keberangkatan;
- Sebelum memasuki Daerah Keamanan terbatas (Airside), personel keamanan penerbangan melakukan pemeriksaan keamanan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan Kedatangan;
- Untuk pelayanan kedatangan jemaah haji, AP I bersama-sama dengan Airlines Operator, PPIH & Unsur keamanan terkait melakukan koordinasi pengamanan rangkaian kedatangan jemaah haji mulai turun dari pesawat udara sampai menuju ke Asrama Haji.
- Peran penyelenggara bandara;
- Memastikan kelancaran proses pelayanan jemaah haji
- Memastikan keamanan, keselamatan dan penanganan penumpang dan barang
- Pelayanan pemeriksaan keamanan penerbangan;
- Pemeriksaan prohibited item yang dibawa oleh calon jemaah haji ke dalam pesawat udara
- Pelayanan Keberangkatan;
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub
- Dasar Hukum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Haji;
- Perencanaan dan Pelaksanaan Transportasi (Pasal 6 ayat (3));
- Penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi
- Penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi
- Penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
- Perencanaan dan Pelaksanaan Transportasi (Pasal 6 ayat (3));
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Haji;
- Mekanisme Pelaksanaan;
- Penyediaan transportasi darat jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi/debarkasi ditanggung oleh Pemerintah Daerah
- Penyediaan transportasi darat jemaah haji dari Embarkasi/debarkasi ke Bandar Udara di Indonesia ditanggung oleh pihak maskapai, karena sudah menjadi kesatuan dari harga tiket/komponen biaya penyelenggaraan haji
- Penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi dilakukan secara kontrak dengan operator setempat melalui Kementerian Agama
- Dukungan dan keterlibatan pada penyelenggaraan haji;
- Membantu dalam menentukan rute dan titik henti di lokasi embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara di tiap kabupaten/kota.
- Terlibat dalam pelaksanaan ramp check pada bus/kendaraan pengangkut jemaah terkait dengan pemenuhan aspek keselamatan kendaraan
- Menghitung komposisi kebutuhan bus/kendaraan ideal terhadap jumlah jemaah haji, baik untuk kebutuhan di Indonesia dan di Saudi Arabia
- Membantu dalam penentuan standar/aspek teknis bus/kendaraan pengangkut jemaah haji pada proses pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh Kementerian Agama
- Penempatan petugas Ditjen Perhubungan Darat pada simpul-simpul/terminal naik/turun para jemaah haji baik di Indonesia dan Saudi Arabia dalam mendukung mobilitas
Dirut Angkasa Pura I
- Embarkasi dan debarkasi haji AP 1 (2016-2023);
- Syamsudin Noor (Banjarbaru)
- Adi Soemarmo (Solo)
- SAMS Sepinggan (Balikpapan)
- Sultan Hasanuddin (Makassar)
- Juanda (Surabaya)
- Zainuddin Abdul Madjid (Lombok)
- Peran AP 1 Dalam Pelayanan Haji;
- Memastikan kelancaran proses pelayanan jemaah haji;
- Asrama Haji;
- Pemeriksaan prohibited item yang dibawa oleh calon jemaah haji ke dalam Pesawat Udara
- Airport (Embarkasi & Debarkasi);
- Sebelum memasuki Daerah Keamanan terbatas (Airside), personel keamanan penerbangan melakukan pemeriksaan keamanan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku
- Untuk pelayanan kedatangan jemaah haji, AP I bersama-sama dengan Airlines Operator, PPIH & Unsur keamanan terkait melakukan koordinasi pengamanan rangkaian kedatangan jemaah haji mulai turun dari pesawat udara sampai menuju ke Asrama Haji
- Memastikan keamanan, keselamatan dan penanganan penumpang dan barang
- Asrama Haji;
- Memastikan kelancaran proses pelayanan jemaah haji;
- Simulasi Perhitungan Biaya Bandara terhadap Biaya Haji;
- Rata-rata proporsi Airport Charges terhadap Biaya Haji tahun 2023 sebesar 0,29%
- Rata-rata BPIH tahun 2023 adalah sebesar Rp263.489 per pax
- Kesimpulan;
- AP I siap mendukung dan melayani Embarkasi atau debarkasi Haji tahun 2024/1445 H
- Tidak ada kenaikan Airport Charges sejak tahun 2018
- Proporsi Airport Charges terhadap Biaya Haji tahun 2023 sebesar 0,29% atau Rp263.489 per pax
Dirut Angkasa Pura II
- Referensi Dasar Hukum;
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 100 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 167 Tahun 2023 tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M
- Surat Dirjen Pelayanan Haji & Umrah perihal penyampaian jadwal penerbangan haji Tahun 1444 H/2023 M
- Instruksi Dirjen Perhubungan Udara tentang Pelaksanaan Kegiatan Angkutan Udara Jemaah Haji Reguler Indonesia Tahun 2023 M/1444 H
- Flow Embarkasi dan Debarkasi;
- Flow Embarkasi;
- Asrama Haji
- Pemeriksaan kesehatan & imigrasi
- Penanganan bagasi
- Menuju Bandara
- Pre-Clearance
- Boarding
- Flow Debarkasi;
- Landing
- Bus Penjemputan
- Pemeriksaan C.I.Q
- Menuju Asrama Haji
- Flow Embarkasi;
- %Biaya Bandara terhadap Biaya Haji = 0,53% dengan total biaya bandara Rp253.054
Dirut AirNav Indonesia
- Biaya Navigasi Penerbangan;
- Biaya Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
- PM No 17 Tahun 2014
- KM 853 Tahun 2018
- Di dalam Biaya Navigasi Penerbangan terdapat PNBP Kementerian Perhubungan dan BMKG;
- Enroute Charge;
- AirNav Indonesia 81%
- PNBP Dephub 15%
- PNBP BMKG 4%
- Terminal Charge;
- AirNav Indonesia 90%
- PNBP Dephub 10%
- Enroute Charge;
- Biaya Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
- Simulasi Perhitungan Biaya Navigasi Penerbangan Haji;
- Jakarta-Madinah;
- Biaya PJNP AirNav per penumpang = Rp90.572
- Aceh-Madinah;
- Biaya PJNP AirNav per penumpang = Rp26.454
- Makassar - Jeddah;
- Biaya PJNP AirNav per penumpang = Rp183.913
- Jakarta-Madinah;
Dirut Pertamina Patra Niaga
- Pertamina siap melayani kebutuhan penerbangan haji sesuai dengan rencana jumlah rencana kuota yang ditetapkan oleh pemerintah RI. Konsumsi avtur pada masa penerbangan haji meningkat sebesar +5% setiap tahun;
- Mempersiapkan stok dan kelancaran supply sesuai dengan estimasi demand penerbangan haji
- Memberikan pelayanan prioritas untuk penerbangan haji untuk menjaga ketepatan waktu pengisian
- Menjamin ketersediaan kanal komunikasi 24/7 untuk mendukung kelancaran proses operasional
- Estimasi demand sales volume penerbangan haji 2024;
- Penerbangan haji 2024 diproyeksikan akan mengangkut setidaknya 241.000 jemaah dengan estimasi volume kebutuhan avtur sebanyak ±99.470 KL
- Kesimpulan;
- Sarana dan fasilitas Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Pertamina dalam kondisi siap untuk melayani flight haji 2024
- Pertamina memastikan ketersediaan stok dan kelancaran supply yang dibutuhkan
- Pertamina berkoordinasi dengan airlines dan instansi terkait untuk mengkonfirmasi jumlah flight, periode haji dan estimasi kebutuhan fuel
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pandangan Umum Mini Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Isu-Isu Aktual - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kinerja Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual – Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023 - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Haji Tahun 2023 dan Persiapan Haji Tahun 2024 – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan Rencana Strategis Tahun 2022-2027, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Komponen BPIH 1445 H/2024 M dan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Dirut PT Garuda Indonesia, dan Dirut Saudia Airlines
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Laporan Keuangan Penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H/2023 M yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran BNPB TA 2023, dan Pembahasan RKA K/L BNPB TA 2024 - Raker Komisi 8 dengan Kepala BNPB
- Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI)
- Pembahasan Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atas Usulan Penambahan Kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji
- Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
- Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - Rapat Panja Komisi 8 dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
- Pembahasan Komponen Biaya Penerbangan dan Kesehatan Haji Tahun 1444 H - Rapat Panja Komisi 8 dengan Dirjen PIHU Kemenag RI, Dirjen PU dan Dirjen PD Kemenhub RI, Dirut PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura lI, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia
- Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDP Komisi 8 dengan Ketua KPAI dan Kepala BKKBN
- Pandangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Laporan Komisi 8 DPR-RI Atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-5
- Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
- Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama