Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M - RDP Komisi 8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav

Tanggal Rapat: 15 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 4 Mar 2024,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Dirut Pertamina Patra Niaga

Pada 15 November 2023, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Dirjen Perhubungan Udara dan Darat Kemenhub, Dirut Angkasa Pura I & II, Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Dirut AirNav membahas Komponen Biaya Penerbangan Haji Tahun 1445 H/2024 M. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Moekhlas Sidik dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Timur 2 pada pukul 11.00 WIB. (Ilustrasi: CNBC Indonesia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen PHU Kemenag RI
  • Salah satu landasan kebijakan dari Kementerian Agama untuk melayani jamaah haji diantaranya adalah transportasi udara dan itu sudah dicantumkan di dalam Ta'limatul Hajj;
    • Pihak penyelenggara (pemerintah Indonesia) diminta untuk memilih perusahaan angkutan yang memiliki potensi dan kemampuan yang baik untuk mengangkut dan memulangkan jamaah haji ke negaranya dan harus mendapatkan izin dari Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kesepakatan tentang angkutan udara yang ditandatangani antara pemerintah kedua negara.
    • Perusahaan angkutan Saudi Arabia mengatur kesamaan pengangkutan jemaah haji dengan angkutan nasional setiap negara asal kedatangan jemaah haji tanpa terkecuali. Oleh karena itu, GACA menegaskan bahwa kesepakatan kontrak dengan pihak ketiga untuk mengangkut jamaah haji tidak dilakukan kecuali tidak ada perusahaan angkutan negara jemaah haji dan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Umum Penerbangan sipil Saudi Arabia.
  • Kementerian Agama secara bertahap akan menerbitkan regulasi tentang Pedoman Penyediaan Penerbangan Haji yang berisi antara lain persyaratan administrasi dan teknis serta prosedur penyediaan;
    • Kementerian Agama mengundang semua maskapai yang ada untuk menjajaki kerjasama dan mengusulkan maskapainya dalam proses penyediaan layanan bagi jamaah haji Indonesia dan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.
    • Kementerian Agama bersama Kementerian Perhubungan melakukan seleksi administrasi dan teknis atas dokumen maskapai penerbangan yang mengajukan penawaran dan menetapkan penyedia transportasi haji.
    • Maskapai melakukan pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
  • Masa operasional pemberangkatan jemaah haji 30 hari dan dimulai pada 12 Mei-14 Juni 2024. Masa operasional pemulangan jemaah haji juga 30 hari dan dimulai 22 Juni-21 Juli 2024.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub
  • Ditjen Hubud merupakan salah satu mitra Kementerian Agama dalam penyelenggaraan transportasi udara bagi ibadah haji;
    • Memberikan masukan teknis dan operasional penerbangan untuk kegiatan angkutan udara haji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Melakukan evaluasi teknis terhadap sarana dan prasarana di bidang penerbangan untuk mendukung kegiatan angkutan udara haji.
    • Bersama Kementerian Agama mengevaluasi pelaksanaan angkutan udara haji dari aspek teknis dan operasional penerbangan.
  • Angkutan Udara Jemaah Haji;
    • Bersifat niaga tidak berjadwal untuk keperluan angkutan udara jemaah haji Indonesia
    • Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Agama dengan perusahaan penerbangan pelaksana yang ditunjuk
    • Harus memenuhi persyaratan transportasi udara yang meliputi : persyaratan administratif, standar kelaikudaraan dan standar pelayanan
    • Kuota Haji Indonesia tahun 2024 menurut Kementerian Agama sebesar 241.000 Jemaah Haji yang akan dibagi menjadi 598 kloter. Jumlah ini mengalami peningkatan 20.000 lebih banyak dibanding tahun 2023.
  • Pelayanan untuk jemaah haji Tahun 1445 H/2024 M;
    • Pelayanan Keberangkatan;
      • Sebelum memasuki Daerah Keamanan terbatas (Airside), personel keamanan penerbangan melakukan pemeriksaan keamanan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Pelayanan Kedatangan;
      • Untuk pelayanan kedatangan jemaah haji, AP I bersama-sama dengan Airlines Operator, PPIH & Unsur keamanan terkait melakukan koordinasi pengamanan rangkaian kedatangan jemaah haji mulai turun dari pesawat udara sampai menuju ke Asrama Haji.
    • Peran penyelenggara bandara;
      • Memastikan kelancaran proses pelayanan jemaah haji
      • Memastikan keamanan, keselamatan dan penanganan penumpang dan barang
    • Pelayanan pemeriksaan keamanan penerbangan;
      • Pemeriksaan prohibited item yang dibawa oleh calon jemaah haji ke dalam pesawat udara

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub
  • Dasar Hukum;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Haji;
      • Perencanaan dan Pelaksanaan Transportasi (Pasal 6 ayat (3));
        • Penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi
        • Penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi
        • Penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
  • Mekanisme Pelaksanaan;
    • Penyediaan transportasi darat jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi/debarkasi ditanggung oleh Pemerintah Daerah
    • Penyediaan transportasi darat jemaah haji dari Embarkasi/debarkasi ke Bandar Udara di Indonesia ditanggung oleh pihak maskapai, karena sudah menjadi kesatuan dari harga tiket/komponen biaya penyelenggaraan haji
    • Penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi dilakukan secara kontrak dengan operator setempat melalui Kementerian Agama
  • Dukungan dan keterlibatan pada penyelenggaraan haji;
    • Membantu dalam menentukan rute dan titik henti di lokasi embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara di tiap kabupaten/kota.
    • Terlibat dalam pelaksanaan ramp check pada bus/kendaraan pengangkut jemaah terkait dengan pemenuhan aspek keselamatan kendaraan
    • Menghitung komposisi kebutuhan bus/kendaraan ideal terhadap jumlah jemaah haji, baik untuk kebutuhan di Indonesia dan di Saudi Arabia
    • Membantu dalam penentuan standar/aspek teknis bus/kendaraan pengangkut jemaah haji pada proses pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh Kementerian Agama
    • Penempatan petugas Ditjen Perhubungan Darat pada simpul-simpul/terminal naik/turun para jemaah haji baik di Indonesia dan Saudi Arabia dalam mendukung mobilitas

Dirut Angkasa Pura I
  • Embarkasi dan debarkasi haji AP 1 (2016-2023);
    • Syamsudin Noor (Banjarbaru)
    • Adi Soemarmo (Solo)
    • SAMS Sepinggan (Balikpapan)
    • Sultan Hasanuddin (Makassar)
    • Juanda (Surabaya)
    • Zainuddin Abdul Madjid (Lombok)
  • Peran AP 1 Dalam Pelayanan Haji;
    • Memastikan kelancaran proses pelayanan jemaah haji;
      • Asrama Haji;
        • Pemeriksaan prohibited item yang dibawa oleh calon jemaah haji ke dalam Pesawat Udara
      • Airport (Embarkasi & Debarkasi);
        • Sebelum memasuki Daerah Keamanan terbatas (Airside), personel keamanan penerbangan melakukan pemeriksaan keamanan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku
        • Untuk pelayanan kedatangan jemaah haji, AP I bersama-sama dengan Airlines Operator, PPIH & Unsur keamanan terkait melakukan koordinasi pengamanan rangkaian kedatangan jemaah haji mulai turun dari pesawat udara sampai menuju ke Asrama Haji
      • Memastikan keamanan, keselamatan dan penanganan penumpang dan barang
  • Simulasi Perhitungan Biaya Bandara terhadap Biaya Haji;
    • Rata-rata proporsi Airport Charges terhadap Biaya Haji tahun 2023 sebesar 0,29%
    • Rata-rata BPIH tahun 2023 adalah sebesar Rp263.489 per pax
  • Kesimpulan;
    • AP I siap mendukung dan melayani Embarkasi atau debarkasi Haji tahun 2024/1445 H
    • Tidak ada kenaikan Airport Charges sejak tahun 2018
    • Proporsi Airport Charges terhadap Biaya Haji tahun 2023 sebesar 0,29% atau Rp263.489 per pax

Dirut Angkasa Pura II
  • Referensi Dasar Hukum;
    • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 100 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M
    • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 167 Tahun 2023 tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji
    • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M
    • Surat Dirjen Pelayanan Haji & Umrah perihal penyampaian jadwal penerbangan haji Tahun 1444 H/2023 M
    • Instruksi Dirjen Perhubungan Udara tentang Pelaksanaan Kegiatan Angkutan Udara Jemaah Haji Reguler Indonesia Tahun 2023 M/1444 H
  • Flow Embarkasi dan Debarkasi;
    • Flow Embarkasi;
      • Asrama Haji
      • Pemeriksaan kesehatan & imigrasi
      • Penanganan bagasi
      • Menuju Bandara
      • Pre-Clearance
      • Boarding
    • Flow Debarkasi;
      • Landing
      • Bus Penjemputan
      • Pemeriksaan C.I.Q
      • Menuju Asrama Haji
  • %Biaya Bandara terhadap Biaya Haji = 0,53% dengan total biaya bandara Rp253.054

Dirut AirNav Indonesia
  • Biaya Navigasi Penerbangan;
    • Biaya Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
      • PM No 17 Tahun 2014
      • KM 853 Tahun 2018
    • Di dalam Biaya Navigasi Penerbangan terdapat PNBP Kementerian Perhubungan dan BMKG;
      • Enroute Charge;
        • AirNav Indonesia 81%
        • PNBP Dephub 15%
        • PNBP BMKG 4%
      • Terminal Charge;
        • AirNav Indonesia 90%
        • PNBP Dephub 10%
  • Simulasi Perhitungan Biaya Navigasi Penerbangan Haji;
    • Jakarta-Madinah;
      • Biaya PJNP AirNav per penumpang = Rp90.572
    • Aceh-Madinah;
      • Biaya PJNP AirNav per penumpang = Rp26.454
    • Makassar - Jeddah;
      • Biaya PJNP AirNav per penumpang = Rp183.913

Dirut Pertamina Patra Niaga
  • Pertamina siap melayani kebutuhan penerbangan haji sesuai dengan rencana jumlah rencana kuota yang ditetapkan oleh pemerintah RI. Konsumsi avtur pada masa penerbangan haji meningkat sebesar +5% setiap tahun;
    • Mempersiapkan stok dan kelancaran supply sesuai dengan estimasi demand penerbangan haji
    • Memberikan pelayanan prioritas untuk penerbangan haji untuk menjaga ketepatan waktu pengisian
    • Menjamin ketersediaan kanal komunikasi 24/7 untuk mendukung kelancaran proses operasional
  • Estimasi demand sales volume penerbangan haji 2024;
    • Penerbangan haji 2024 diproyeksikan akan mengangkut setidaknya 241.000 jemaah dengan estimasi volume kebutuhan avtur sebanyak ±99.470 KL
  • Kesimpulan;
    • Sarana dan fasilitas Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Pertamina dalam kondisi siap untuk melayani flight haji 2024
    • Pertamina memastikan ketersediaan stok dan kelancaran supply yang dibutuhkan
    • Pertamina berkoordinasi dengan airlines dan instansi terkait untuk mengkonfirmasi jumlah flight, periode haji dan estimasi kebutuhan fuel

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan